Kembali ke Berita
Berita
2025-12-08

Bupati Pandeglang Hadiri Penandatanganan MOU Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial Di Pendopo Gubernur Banten

author
2 menit baca
Bupati Pandeglang Hadiri Penandatanganan MOU Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial Di Pendopo Gubernur Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025), dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten, termasuk Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah. Bentuk kerja sosial yang akan diberikan pada terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan, hingga kegiatan-kegiatan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan bahwa penerapan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus upaya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan baru ini. Ia menilai kerja sama antara pemda dan kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyambut baik kebijakan ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Pemkab Pandeglang selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya sesuai arahan provinsi dan kejaksaan.


Tags: